Suara-News–Jaringan Advokat Pertambangan Republika Indonesia resmi melaporkan dugaan pembiaran dan pembekingan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan ini diajukan ke Mabes Polri dengan harapan adanya langkah hukum yang tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Menurut investigasi yang dilakukan, aktivitas tambang ilegal di daerah ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas tersebut mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai dari kepolisian setempat. Bahkan, beberapa warga yang mencoba mengungkap praktik ini mengalami intimidasi dari pihak tertentu.
Ketua Jaringan Advokat Pertambangan Republika Indonesia, Ardi Arisandi, menyatakan bahwa indikasi pembiaran ini semakin mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. “Kami memiliki bukti kuat bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya dibiarkan, tetapi juga mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Kami meminta Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.