Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Breaking News126 Views

“Selain deportasi mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti mereka,” katanya.

Pihaknya memang berkomitmen melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan dari negara lain.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” katanya.

[Gambas:Video Suara-News]

(tst/pta)

[Gambas:Video Suara-News]