Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil


Jakarta, Suara-NewsMahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena alasan aturan sebelumnya tidak adil.

MK mengatakan pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan yang ambang batasnya lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024.


MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, ambang batas 10 persen. Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai ambang batas 7,5 persen. Lalu ambang batas 6,5 persen berlaku di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *