Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.
Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada telah menarik perhatian publik. Putusan ini dinilai akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah.
Misalnya, DKI Jakarta. Di provinsi ini, ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mengantongi dukungan dari 12 partai politik. Dukungan jumbo untuk pasangan ini membuat calon dan partai lain tak bisa bertarung karena tak menembus ambang batas pencalonan.
Saingan RK-Suswono datang dari jalur perseorangan. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang baru saja lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta kemarin.
(dhf/gil)
[Gambas:Video Suara-News]