“Baik yang dilakukan petugas maupun sesama tahanan, sejak almarhum ditahan di Polresta Palu, sampai almarhum meninggal dunia di RS Bhayangkara,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtama Putra menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan dan mencari fakta-fakta tersebut.
“Kita memastikan semangat yang sama mengungkap dan membuat terang peristiwa ini. Apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus ini, tentu akan diberikan tindakan tegas bagi anggota yang melanggar,” kata Kabid Propam.
Propam, kata Rama, melakukan audit penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Palu terhadap penanganan perkara KDRT tanggal 22 Juli 2024, yang dilaporkan oleh istri korban.
“Untuk audit investigasi ini, masih berjalan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penyelidikan mendalam, apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur penjaga tahanan. Sekaligus, apakah ada dugaan penganiayaan atau kekerasan sehingga menyebabkan almarhum meninggal dunia dalam proses menjalani tahanan di Rutan Polresta Palu,” pungkasnya.
(MIR/WIW)
[Gambas:Video Suara-News]