Jaksa Kejari Landak Kalbar Tersangka Tilap Aset Sitaan Robot Trading

Breaking News184 Views


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Jakarta, Suara-NewsKejaksaan Tinggi Jakarta menangkap jaksa Azam Akhmad Akhsya usai terlibat kasus suap dan gratifikasi lantaran mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebut pengambilan aset sitaan itu dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar. 



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu. Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Patris menjelaskan barang bukti yang disita itu seharusnya diserahkan seluruhnya kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan lantaran terbujuk rayuan pengacara korban berinisial BG dan OS.





“Satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2).

Patris menyebut proses pengembalian kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali melalui masing-masing kuasa hukum BG dan OS. Ia menjelaskan dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita jumlah yang dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp38,2 miliar.

Sementara sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *