Kegusaran SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan


Jakarta, Suara-News — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memprotes tuntunan Jaksa KPK yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dirinya.

Menurut SYL, dalam tuntutan tersebut Jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan kontribusi atau capaian yang dilakukan Kementerian Pertanian pada saat menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia,” ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

“Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary,” sambungnya.


Oleh karenanya, SYL menyesalkan langkah Jaksa KPK yang tidak melihat capaian itu sebagai hal yang meringankan bagi dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai pelbagai capaian yang diklaim oleh SYL tersebut bukanlah sebuah prestasi melainkan tugas pokok dan fungsi yang harus diselesaikan SYL selaku menteri.

Oleh sebab itu, Meyer mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengikutsertakan capaian yang dimaksud SYL dalam keadaan yang meringankan tuntutan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *