Surabaya, Suara-News — Ada sejumlah fakta persidangan yang diduga dikesampingkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan bukti- bukti saat persidangan.
Salah satunya hasil visum et repertum yang menyebut Dini meninggal karena luka dalam akibat kekerasan benda tumpul.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” kata Mia dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Bukti lainnya ialah rekaman kamera CCTV saat kejadian yang menurutnya sudah menunjukkan adanya adegan penganiayaan Ronald kepada Dini.
Berdasarkan bukti-bukti itu, kata Mia, JPU pun sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.
“Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.
Atas vonis ini Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengaku sangat kecewa. Sebab, pihaknya sudah berupaya menegakkan hukum dengan menggali fakta yang ada.
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ucap Mia.
Untuk itu, kata Mia, pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.