KPK Minta Menag Lengkapi Formulir Pelaporan Gratifikasi

Breaking News192 Views

Pada Selasa (26/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yaqin mengembalikan barang dianggap gratifikasi ke KPK.

Ainul tidak menjelaskan detail mengenai barang dimaksud. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai pihak pemberi.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam,” ujar Ainul di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (26/11).

Ainul menuturkan barang tersebut diterima menteri Nasaruddin pada Jumat (22/11) lalu dan diputuskan untuk dilaporkan pada hari ini.

Ia menambahkan keputusan tersebut menunjukkan komitmen menteri Nasaruddin dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance,” tandasnya.

(ryn/chri)