Respons Menteri PPPA soal Kasus Pengasuh Siram Bayi Pakai Air Panas

Breaking News185 Views

“Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” tutur Arya.

Kulit anak itu kemudian mengelupas. Seftyana pun menyiramkan lagi air dingin ke tubuh korban.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi S yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut datang. Saksi melihat kondisi korban dan langsung melaporkan ke orang tuanya.

“Dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka,” ucap Arya.

Kini, pengasuh daycare bernama Seftyana itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Motif tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan,” kata Arya.

(del/mik)

[Gambas:Video Suara-News]