Jakarta, Suara-News — Musisi legendaris Fariz RM kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fariz pun telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap Fariz bermula saat polisi melakukan penyelidikan kasus narkoba dan berhasil menangkap ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2).
“Diamankan satu orang berinisial ADK dengan barbuk (barang bukti) yang diduga ganja,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penangkapan, polisi lantas memeriksa ADK secara intensif. Kepada polisi, ADK menyebutkan sosok Fariz RM selaku pemesan barang haram.
“Setelah kita mendapatkan titik terang bahwa adanya yang diinisial FRM yang diduga memesan barang yang ada dari ADK, kemudian diamankan di Kota Bandung,” tutur Nurma.
Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui bahwa ADK merupakan mantan sopir Fariz di tahun 2020-2021. Dalam pemeriksaan, Fariz juga mengakui barang haram tersebut ia pesan dari ADK.