Kronologi Penangkapan Fariz RM di Kasus Narkoba

“Kita dapatkan keterangan FRM, betul bahwa yang bersangkutan memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK,” ucap Nurma.

Kini, ADK dan Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi membenarkan ihwal penangkapan terhadap Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap Fariz.

“Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Andri saat dihubungi, Rabu (19/2).

(dal/dis)


[Gambas:Video Suara-News]