KPK Dalami Dugaan Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani


Jakarta, Suara-News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

David Glen sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara didalami,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan pada Jumat, (15/11)

Kata dia, tidak menutup kemungkinan Penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi David Glen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Abdul Gani. Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen),” ujarnya.

Diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 8 Oktober 2024.

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *